KKP Dapat Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2021
Jakarta - Neraca keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun bujet 2021 mendapatkan penilaian lumrah tanpa pengecualian (WTP) dari Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil ini cukup menyenangkan karena di tahun awalnya KKP belum mendapatkan penilaian WTP. Agen Slot Terpercaya
Anggota IV BPK Haerul Saleh menerangkan, pada neraca keuangan di 2020, KKP mendapatkan penilaian lumrah dengan pengecualian (WDP). Dan pada 2021, penilaian yang didapatkan WTP hingga mengisyaratkan ada pembaruan pengendalian keuangan di KKP.
KAPAN WAKTU TERBAIK BERMAIN SLOT ONLINE
"Penilaian WTP sebagai perolehan hebat yang sudah dilaksanakan oleh semua barisan di KKP," ucapnya diambil dari Belasting.id, Kamis (4/8/2022).
Haerul mengutarakan, penilaian WTP bukan akhirnya usaha KKP dalam mengurus bujet secara akuntabel dan berdasar ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, ada banyak faktor yang penting dipertingkat dalam pengendalian bujet di KKP.
Satu diantaranya ialah masih ada penemuan berulang-ulang pada beberapa persoalan. Hasil audit dengan penemuan permasalahan yang berulang-ulang perlu jadi perhatian untuk selekasnya dilakukan tindakan.
Jejeran penemuan permasalahan yang berulang-ulang diantaranya penuntasan konstruksi dalam pembuatan keramba jala apung offshore. Selanjutnya penemuan permasalahan pada pengendalian dana berguling pada Tubuh Service Umum (BLU) Instansi Pengurus Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUPK).
"BPK sudah memberi referensi ke KKP untuk menuntaskan persoalan itu, tetapi beberapa belum usai dilakukan tindakan, hingga terus jadi penemuan yang berulang-ulang pada pengecekan LK KKP tahun 2021," katanya.
Disamping itu, BPK menghargai usaha KKP saat lakukan tindak lanjut berdasar hasil referensi yang diberi oleh BPK. S/d semester II 2021 telah ada 1.391 referensi yang diberi BPK ke KKP.
Kementerian selesai lakukan tindak lanjut sama sesuai referensi sekitar 1.151 atau sama dengan 82,89 % dari keseluruhan referensi. Dan 195 atau 14,02 % referensi masih juga dalam proses tindak lanjut, dan 43 atau 3,09 % referensi belum dilakukan tindakan.
Komentar
Posting Komentar